Demokrasi Pancasila – Pengertian demokrasi pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah tersebut, muncul dasar falsafah negara yaitu pancasila yang terdapat, tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi (UUD 1945). Demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan dalam pelaksanaannya wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Berikut ini beberapa pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli:
C.T Kansil
Menurut C.T Kansil, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam (Democracy is led by the wisdom of) permusyawaratan dan perwakilan (wisdom in deliberations and representation), yang merupakan sila keempat dari dasar negara pancasila yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan undang undang dasar 1945.
Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, Demokrasi Pancasila adalah Paham Demokrasi (Concept of Democracy) yang bersumber dari kepribadian dan falsfah hidup bangsa Indonesia (that comes from the personality and philosophy of life of the Indonesian nation ) yang perwujudannya sesuai yang tercantum dalam ketentuan ketentuan pembukaan Undang Undang Dasar 1945 (that its embodiment as stated in the provisions of the provisions of the opening of the 1945 Constitution/UUD 1945)
Prof. Notonegoro
Menurut Prof. Notonegoro, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensikopedia Indonesia
Menurut Ensikopedia Indonesia, Demokrasi Pancasila adalah penerapan Pancasila dalam pelbagai bidang politik (politics), ekonomi (economy), sosial (social) dalam penyelesaian masalah masalah Nasional (National matter) yang selalu berusaha untuk menerapkan cara permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
GBHN Tahun 1978 dan 1983
Menurut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1978 dan 1983, pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Berikut ini ciri-ciri demokrasi pancasila diantaranya yaitu:
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan.
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan untuk hak minoritas.
- Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Berikut ini isi dalam demokrasi pancasila yaitu:
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
- Menghargai dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi pancasila dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia, diantaranya yaitu:
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut dalam menyukseskan pemilihan umum, pembangunan juga menjadi badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara Republik Indonesia.
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia yang mempergunakan sistem konstitusional.
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Berikut ini prinsip-prinsip pokok dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, diantaranya yaitu:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia (ham).
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain seperti Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat
Asas Demokrasi Pancasila
Berikut ini asas demokrasi pancasila, diantaranya yaitu:
Asas Kerakyatan, yaitu asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, menunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
Asas Musyawarah, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagian bersama.
Demikian pembahasan tentang “Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi, Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.