Kliring : Pengertian, jenis, Sistem, Warkat dan Mekanisme Kliring

Posted on

Pengertian Kliring – Apa yang dimaksud dengan kliring dalam sistem pembayaran? Apa tujuan dari kliring? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kliring menurut para ahli, dasar hukum, jenis, sistem, warkat dan mekanisme kliring secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Inkaso

Pengertian Kliring

Secara etimologi, kliring berasal dari istilah Clear yang berarti jelas dan terang. Untuk kata clear menjadi kata clearing berasal dari kata kerja Toclear yang berarti membersihkan dan menyelesaikan.

Pengertian kliring (clearing) adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Definisi kliring adalah transaksi yang digunakan sebagai lalu lintas pembayaran untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang muncul dari transaksi giral. Lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia yang tugasnya menjadi perantara transaksi yang dilakukan setiap bank peserta kliring.

Kliring juga diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan hutang piutang yang bentuknya berupa surat dagang dan surat berharga dari suatu bank kepada bank lain dalam rangka penyelesaiannya bisa terselenggara dengan aman dan mudah serta guna memperlancar dan memperluas lalu lintas pembayaran giral.

Pengertian lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat kliring yang dapat dilakukan dengan memperhitungkan antar bank baik keuntungan maupun beban nasabah yang bersangkutan.

Hal tersebut memiliki manfaat dimana bagi setiap bank diwajibkan untuk memelihara banyak saldoberupa alat liquid yang berbentuk giro Bank Indonesia

Tujuannya untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran setiap nasabah yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo giro tersebut.

Setiap bank diwajibkan menjaga sejumlah saldo alat likuid ke dalam bentuk giro pada Bank Indonesia untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan menyebabkan bertambahnya atau berkurang saldo giro tersebut. Alat likuid yang harus dijaga suatu bank dalam rekening giro pada Bank Indonesia harus memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga : Pengertian Wesel

Pengertian Kliring Menurut Para Ahli

Bank Indonesia

Menurut pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, pengertian kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.

Kasmir (2014:132)

Pengertian kliring menurut kasmir adalah penyelesaian hutang piutang yang dilakukan antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang dikliringkan di lembaga kliring.

Veithzal (2013:352)

Pengertian kliring menurut Veithzal adalah sarana perhitungan utang piutang yang dilakukan dalam bentik surat berharga dan juga surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman.

Sunarto Zulkifli

Pengertian kliring menurut Sunarto Zulkifli adalah suatu sarana perhitungan hutang piutang setiap bank peserta kliring yang bertujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

The New Grolier Webster International Dictionary of English Language

Pengertian kliring menurut The New Grolier Webster International Dictionary of English Language adalah the act exchaging draft on each other and settling the differences (kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan vank lainnya dan menetapkan perbedaannya.

Pangau (2015)

Pengertian kliring menurt Pangau adalah penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank bisa dilaksanakan dengan mudah, menghemat biaya, tenaga dan waktu.

Baca Juga : Pengertian Debit dan Kredit

Raharja (1997:132)

Pengertian kliring menurut Raharja adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kliring

Landasan dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring diantaranya yaitu:

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999
  • UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999
  • Surat Edaran Bank Indonesia

Jenis Jenis Kliring

Ada 3 jenis kliring yaitu kliring lokal, kliring umum, dan kliring antar cabang.

Kliring Lokal

Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh Bank Indonesia.

Kliring Umum

Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring atau yang sudah ditentukan.

Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang (interbranch clearing) adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang.

Sistem Kliring

Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:

Sistem Manual

Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

Baca Juga : Pengertian Reksadana

Sistem Semi Otomasi

Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.

Sistem Otomasi

Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

Sistem Kliring Elektronik

Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

Warkat Kliring

Warkat adalah alat pembayaran non tunai untuk rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban.

Cek

Cek sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya.

Baca Juga : Pengertian Investasi

Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)

Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.

Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)

Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang bisa ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.

Warkat Debet

Warkat debet adalah warkat yang digunakan untuk menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.

Warkat Kredit

Warkat kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.

Dokumen Kliring

Dokumen kliring adalah dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.

Formulir Kliring

Formulir kliring yang digunakan dalam proses manual perhitungan kliring lokal meliputi:

Neraca kliring penyerahan/pengembalian

Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan pihak penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan/pengembalian.

Neraca kliring penyerahan/pengembalian

Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian dari daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.

Bilyet saldo kliring

Formulir ini disediakan penyelenggara dan digunakan peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

Baca Juga : Pengertian Saham

Mekanisme Penyelenggaraan Kliring Manual

Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring penyerahan (Kliring 1) dan kliring pengembalian (Kliring 2).

Kliring Penyerahan

Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

Kliring Pengembalian

Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian kliring menurut para ahli, dasar huum, jenis, sistem, warkat dan mekanisme kliring secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.