Pengertian Usaha Mikro – Apa yang dimaksud dengan usaha mikro? Apa saja yang yang termasuk usaha mikro? Agar lebih memahaminya, kita akan membahas tentang pengertian usaha mikro, klasifikasi jenis, dasar hukum, ciri, fungsi, tujuan, perizinan dan contoh usaha mikro secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Badan Usaha
Pengertian Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro adalah peluang usaha produktif milik perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Usaha mikro merupakan badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu:
- Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
- Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Klasifikasi Jenis Usaha Mikro
Berdasarkan perkembangannya, ada 2 jenis usaha mikro diantaranya yaitu:
- Livelihood, yaitu usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha mikro ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.
- Micro, yaitu usaha mikro yang sudah cukup berkembang, tapi memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.
Dasar Hukum Usaha Mikro
Dasar hukum usaha mikro adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan usaha mikro.
Pada pasal 13 ayat 1 (a) dalam UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan, pemerintah berkewajiban menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima dan lokasi lainnya.
Baca Juga : BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Selain itu, ada juga pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah perlu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro serta membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro.
Secara nyata, usaha mikro mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor lain. Penyerapannya juga cukup besar yaitu mencapai 97%. Selain itu, Kementerian Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.
Ciri Ciri Usaha Mikro
Ciri atau karakteristik usaha mikro diantaranya yaitu:
- Jenis barang atau komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu bisa berganti.
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu bisa pindah tempat.
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha.
- Sumber daya manusia atau pengusahanya belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai.
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah.
- Umumnya belum akses kepada perbankan, tapi sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank.
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Fungsi Usaha Mikro
Fungsi usaha mikro diantaranya yaitu:
- Peningkatan teknologi baru.
- Menciptakan pengetahuan baru.
pembaharuan produk dan jasa yang ada. - Menciptakan langkah-langkah yang berbeda untuk menyajikan barang dan jasa dengan jumlah yang lebih banyak dengan memakai sumber daya yang lebih minim.
Tujuan Usaha Mikro
Tujuan usaha mikro dan kecil menurut UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pasal 3 adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Perizinan Usaha Mikro
Sebagai entitas bisnis, usaha mikro memiliki perizinan meski bentuk badan usahanya adalah usaha perorangan. Hanya saja yang membedakan usaha mikro dengan jenis usaha lainnya (PT misalnya) adalah bentuk dan mekanisme perizinannya yang berbeda.
Apabila badan usaha menengah hingga besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. IUMK diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015 dan Nota Kesepahaman Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 Tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga : BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adanya nota kesepahaman dikarenakan perizinan untuk usaha mikro dan kecil sangat berhubungan erat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).
Ada juga aturan yang kemudian dibuat untuk meningkatkan hubungan antar lembaga, seperti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop-UKM, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Asippindo.
Menurut Kemenkop-UKM, berikut mekanisme pengajuan IUMK bagi pelaku usaha mikro, diantaranya:
Pelaku usaha mikro yang memiliki IUMK akan mendapatkan beberapa keuntungan diantaranya yaitu:
- Memiliki kepastian usaha dan perlindungan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan pendampingan dalam usaha untuk semakin mengembangkan usaha.
- Mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan, baik ke bank maupun lembaga non-bank.
- Mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta lembaga lainnya.
Contoh Usaha Mikro
Berikut beberapa contoh usaha mikro diantaranya yaitu:
- Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat.
- Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dan lain sebagainya.
- Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya.
- Peternakan ayam, itik dan perikanan.
- Usaha jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).
Baca Juga : Stakeholder
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian usaha mikro, klasifikasi jenis, dasar hukum, ciri, fungsi, tujuan, perizinan dan contoh usaha mikro secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.