Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 – Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang setiap alineanya memiliki makna tertentu. Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, setiap alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki arti dan makna yang sangat dalam, dengan mengandung nilai-nilai yang universal dan lestari. Nilai universal disini berarti mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan arti lestari yaitu mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Untuk mengetahui makna dari setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya:
Alinea I
Alinea I Pembukaan UUD 1945, berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna Pembukaan UUD 1945 alenia I:
- Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
- Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Alinea II
Alinea II Pembukaan UUD 1945, berbunyi “Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea II:
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa:
- Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
- Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur.
Alinea III
Alinea III Pembukaan UUD 1945, berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea III:
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut,
- Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya.
Alinea IV
Alinea III Pembukaan UUD 1945, berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “
Makna Pembukaan UUD 1945 alinea IV:
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut,
- Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdasarkan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
- Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
- Dasar negara indonesia yaitu pancasila
Itulah penjelasan tentang Makna Alinea I , II, III, IV dalam Pembukaan UUD 1945 yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.