Isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Paling LENGKAP

Posted on

Isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 – Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah peraturan negara yang memuat seluruh ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari:

Terdiri dari 16 Bab yang terdiri dari:

  • BAB I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
  • BAB II : Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
  • BAB III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B,7C,8,9, 10,11,12,13,14 dan 15).
  • BAB IV : Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16)
  • BAB V : Kementerian Negara (Pasal 17).
  • BAB VI : Pemerintah Daerah (Pasal 18).
  • BAB VII : Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
  • BAB VIII : Hal Keuangan (Pasal 23).
  • BAB IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
  • BAB X : Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
  • BAB XI : Agama (Pasal 29
  • BAB XII : Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
  • BAB XIII : Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
  • BAB XIV : Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
  • BAB XV : Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
  • BAB XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).

37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:

  • Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
  • Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
  • Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
  • Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
  • Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30

4 pasal Aturan Peralihan
2 Ayat Aturan Tambahan


Amandemen (Perubahan) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam proses reformasi dewasa ini, terdapat berbagai pendapat dan kajian untuk mengamandemen UUD1945, karena UUD 1945 harus bersifat fleksibel, yaitu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan bangsa dan negara Indonesia. Keinginan untuk mengamandemen itu juga muncul karena adanya sifat sentralisasi kekuasaan terutama Presiden dimasa Orde Lama maupun Orde Baru.

Melalui Sidang Umum MPR tahun 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen). Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Batang Tubuh UUD 1945 dan tidak mengubah pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan ikrar berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia dan ia memuat Pancasila sebagai dasar negara, MPR berketetapan hati untuk tidak mengubahnya. Pembukaan UUD 1945 serta amandemen UUD 1945 berdasarkan Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan Sidang Tahunan MPR 2002.

  1. Amandemen Pertama Disahkan 19 Oktober 1999
  2. Amandemen Kedua Disahkan 18 Agustus 2000
  3. Amandemen Ketiga Disahkan 10 November 2001
  4. Amandemen Keempat Disahkan 10 Agustus 2002

Isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

BAB I
Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum (A.3)

BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dangolongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalamlima tahun di Ibukota Negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang menetapkan dan mengubah Undang-undang Dasar (A.3)
  2. MPR melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (A.3)
  3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (A.3)

BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

  1. Presiden ialah orang Indonesia
  2. Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
    Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelanggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden (A.3)
  2. Jika Presiden dan wakil Presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, Pelaksana Tugas
  3. Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua peket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya (A.4)

Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden ) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
    Janji Presiden (Wakil Presiden ): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
  2. Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dan disaksikan oleh pimpinan MA (A.1)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (A.3)
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang (A.3)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
  2. Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (A.1)
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (A.1)

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (A.1)

BAB IV
Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerinta.

BAB V
Kementerian Negara

Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

BAB VI
Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

BAB VII
Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19

  1. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

  1. Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
  2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

  1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewa Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.

BAB VIII
Hal Keuangan

Pasal 23

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
  4. Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24

  1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X
Warganegara dan Penduduk

Pasal 26

  1. Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
  2. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Syarat-syarat mengenai wargga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

  1. Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB XI
Agama

Pasal 29

  1. Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
Pertahanan Negara

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
  2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31

  1. Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

 

BAB XV
Bendera dan Bahasa

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37

  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Aturan Peralihan

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Aturan Tambahan

  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Itulah penjelasan tentang Isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945  yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.