Pengertian dan Asas Kewarganegaraan – Dalam arti sempit, kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara, politik dan hukum dalam negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan istilah citizenship yang artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengertian kewarganegaraan juga dibedakan dalam pengertian yuridis dan sosiologis.
Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Sedangkan dalam arti sosiologis, kewarganegaraan tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa pendapat para ahli yang turut mengemukakan pendapatnya tentang pengertian kewarganegaraan. Simak pengertian kewarganegaraan menurut ahli berikut ini:
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian kewarganegaraan. Berikut ini adalah pengertian kewarganegaraan menurut ahli, antara lain:
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Graham Murdock
Menurut Graham Murdock, pengertian kewarganegaraan pada tahun 1944 adalah uatu hak agar dapat ikut serta maupun berpartisipasi secara utuh didalam berbagai pola stuktur sosial, politik dan juga kehidupan kultural agar dapat menciptakan seseuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide-ide yang besar.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Soemantri
Menurut Soemantri, kewarganegaraan adalah sesuatu yang memiliki keterkaitan atau hubungan antara manusia sebagai individu di dalam suatu perkumpulan yang tertata dan terorganisir dalam hubungannya dengan negara yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger
Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger, kewarganegaraan adalah sebuah ilmu atau studi mengenai tugas dan kewajiban pemerintahan serta hak dan kewajiban seorang warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Menurut Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd. kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam suatu kegiatan politik di negara tersebut.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Ko Swaw Sik
Menurut Ko Swaw Sik, kewarganegaraan adalah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu kontrak politik yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut R. Daman
Menurut R. Daman, kewarganegaraan adalah istilah hal-hal yang berhubungan dan berkaitan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Wolhoff
Menurut Wolhoff, kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan suatu sebab yaitu kesamaan bahasa, kehidupan dalam sosial dan berbudaya serta kesadaran nasionalnya. Maka dari itu kewarganegaraan memiliki suatu kesamaan dengan hal kebangsaan, perbedaannya terletak pada hak-hak yang dimiliki seseorang tersebut untuk berperan aktif dalm hal perpolitikan di dalam negara tersebut.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Daryono
Menurut Daryono, kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (dalam hal ini negara) yang berkenaan dengan hal tersebut maka timbulah suatu hak untuk berpartisipasi di dalam kehidupan politik di negara tersebut. Dan seseorang tersebut dinamakan warga negara.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut R. Parman
Menurut R. Parman, kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Derek Heater
Menurut Derek Heater, kewarganegaraan adalah suatu bentuk dari identitias politik (a form of social political identity) seseorang yang keberadaannya berkaitan dengan waktu yang berkembang.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
- Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. contoh nya serupa dengan contoh asas ius sanguinis diatas. - Asas ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, di indonesia asa ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. contoh nya serupa dengan contoh asas ius soli diatas. - Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda. - Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Kewarganegaraan Menurut Ahli dan Asas Kewarganegaraan yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.