Akuntansi Perpajakan – Kita sering mendengar istilah akuntansi dan juga mungkin banyak dari kalian sudah sering melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi. Banyak yang mengenal akuntansi sebagai ilmu matematika yang berkaitan dengan menghitung uang. Kali ini kita akan membahas tentang pengertian akuntansi pajak atau akuntansi perpajakan, tujuan, fungsi, peranan, sifat dan teori akuntansi perpajakan.
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Akuntansi pajak atau akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Pengertian akuntansi perpajakan adalah perhitungan akuntansi untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dalam perhitungan kuantitatif yang dituliskan dalam laporan keuangan berkala. Laporan akuntansi perpajakan merupakan salah satu bagian dari laporan keuangan yang mencatat semua pembayaran dan pemotongan yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan besar maupun kecil wajib melaporkan jumlah hutang pajak yang harus dibayarkan secara riil dan detail. Walaupun begitu, banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan konsultan yang belum tentu memiliki rincian data yang benar dan sangat rawan terjadi penyelewengan. Untuk itu, sebuah perusahaan harus memiliki staf keuangan yang benar-benar memahami tentang akuntansi perpajakan.
Sederhananya, akuntansi pajak adalah sistem akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan kebijakan ekonomi perusahaan.
Dasar akuntansi pajak adalah peraturan perpajakan dan standar akuntansi komersil tetapi UU pajak dan peraturan pelaksanaannya berada di level yang lebih tinggi dari standar akuntansi komersil. Artinya peraturan perpajakan harus diikuti terlebih dahulu, sesuai penjelasan pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa ketentuan perpajakan mengikuti praktek pembukuan yang lazim berlaku kecuali peraturan pajak menentukan lain
Pengertian Akuntansi Perpajakan Menurut Para Ahli
Agoes dan Estralita (2013:10)
Menurut Agoes dan Estralita, Akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Waluyo (2014:35)
Menurut Waluyo, Dalam menetapkan besarnya pajak terhutang tetap mendasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan, mengingat tentang perundang-undangan perpajakan terdapat aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan akuntansi, yaitu masalah konsep transaksi dan peristiwa keuangan, metode pengukurannya, serta pelaporan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Tujuan Akuntansi Perpajakan
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu:
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya uji (Verifiability)
- Netral
- Tepat waktu
- Daya banding (Conparability)
- Lengkap
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Adapun fungsi akuntansi perpajakan diantaranya yaitu:
- Memberikan rekomendasi atau menyediakan data untuk keperluan strategi mengatur dan merencanakan perpajakan.
- Memberikan analisa mengenai dugaan besar perpajakan di masa atau periode yang akan datang.
- Menyiapkan laporan keuangan untuk komersial yang menyatakan laporan fiskal berkala misalnya untuk keperluan informasi investor dan publik.
- Untuk mendokumentasikan perpajakan perusahaan dan mengarsipkannya sebagai bahan referensi dan melihat perkembangan finansial perusahaan.
Sifat Akuntansi Perpajakan
Adapun sifat perpajakan diantaranya yaitu:
- Pajak bersifat wajib atau dipaksakan, merupakan iuran yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah dengan ketentuan tertentu. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab pembayaran pajak di Indonesia masih belum maksimal, salah satunya masyarakat yang belum sadar pajak atau perusahaan yang menghindari pajak agar tidak mengurangi jumlah pendapatan perusahaan.
- Pajak yang dibayarkan kepada pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembelanjaan pemerintah dalam membangun negara misalnya pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, memberikan bantuan sosial, dan lain sebagainya
- Kewajiban masyarakat yang memenuhi syarat untuk membayar pajak yaitu membayar pajak sebelum jatuh tempo kepada pemerintah sesuai dengan perhitungan akuntansi perpajakan. Sedangkan hak dari wajib pajak atau pembayar pajak yaitu mendapatkan pelayanan dari negara sebaik-baiknya.
- Fungsi pajak tidak hanya untuk mengatur aspek ekonomi pada suatu negara, tetapi juga termasuk aspek sosial dan budaya.
Peranan Akuntansi Pajak
Adapun peran akuntansi perpajakan atau pajak bagi perusahaan diantaranya yaitu:
- Memberikan, membuat, perencanaan dan strategi perpajakan “dalam arti positif”
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai posisi pajak perusahaan dimasa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakukan akuntansi atas kejadian perpajakan mulai dari penilaian, perhitungan, pencatatan dan pengakuan atas pajak dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Teori Akuntansi Pajak
Teori akuntansi perpajakan adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat asas atau prinsip yang diakui dalam ketentuan peraturan perpajakan, diantaranya yaitu:
- Kerangka acuan umum untuk menilai praktek akuntansi
- Pedoman bagi pengembangan praktek dan prosedur baru.
- Bisa dipergunakan untuk menjelaskan praktek yang sekarang, sedang berjalan namun tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang sehat.
Itulah artikel yang membahas tentang Pengertian Akuntansi Perpajakan, Tujuan, Fungsi, Sifat, Peran dan Teori Akuntansi Perpajakan Paling Lengkap . Semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi pembaca dan dapat dijadikan sebagai sumber literature dalam pembelajaran.