Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) – Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Swasta atau disingkat BUMS? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian BUMS, tujuan, fungsi, peran, ciri, jenis, bentuk, kelebihan dan kekurangan serta contoh BUMS di Indonesia secara lengkap.
Baca Juga : Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta atau disingkat BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
Badan usaha swasta dibedakan menjadi badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah suatu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Tujuan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Tujuan BUMS adalah untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
Fungsi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Fungsi BUMS, diantara yaitu:
- Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya.
- Sebagai dinamisator dalam perekonomian masyarakat.
- Memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Baca Juga : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Peranan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Peran badan usaha milik swasta (bums), diantaranya yaitu:
- Sebagai mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Sebagai Penambah produksi nasional
- Sebagai pembuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.
Ciri Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Ciri ciri atau karakteristik BUMS diantaranya yaitu:
- Modal sepenuhnya berasal dari pihak swasta.
- Pengawasan secara hierarki dan fungsional dijalankan oleh pemegang perusahaan.
- Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Pembagian laba berdasarkan pada memiliki saham atau modal terbanyak
- Memiliki badan hukum.
- Dijalankan dan diberi modal oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal atau saham.
- Dapat menjual saham melalui bursa efek.
- Modal diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank atau non bank.
Berdasarkan Kepemilikannya, ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta yaitu:
Badan Swasta Perseorangan
- Pemilik badan usaha adalah perseorangan.
- Pemilik adalah pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya.
- Jalannya bergantung pada kebijakan perseorangan.
- Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko yaitu pemilik secara perseorangan.
Baca Juga : Perusahaan Manufaktur
Badan Swasta Persekutuan
- Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih.
- Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan.
- Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu.
- Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
Berdasarkan fungsinya, ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) diantaranya yaitu:
- Bertujuan memperoleh dan membagikan keuntungan
- Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa kepada masyarakat
- Sebagai dinamisator kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan Permodalannya, ciri-ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), diantaranya yaitu:
- Keseluruhan modal dimiliki pihak swasta atau pengusaha.
- Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
- Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek.
- Sebagian laba dibagi ke pemegang saham dan sisanya ditahan.
- Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha.
- Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang.
Jenis BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Berikut beberapa jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), diantaranya yaitu:
Perusahaan Swasta Nasional
Perusahaan swasta nasional adalah sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional. Contoh BUMS nasional diantaranya PT. Djarum, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Dagang
Perusahaan Swasta Asing
Perusahaan swasta asing adalah sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia. Contoh BUMS asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dan lainnya.
Perusahaan Swasta Campuran
Perusahaan swasta campuran adalah sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional (dalam negeri) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT. AL AXIATA Group.
Bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Berikut beberapa bentuk badan usaha milik swasta, diantaranya yaitu:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan. Ciri atau karakteristik Perusahaan Perseorangan, diantaranya yaitu:
- Dimiliki secara pribadi atau perseorangan.
- Pengelolaan badan usaha mudah dan murah.
- Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan pada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis.
- Pemilik bisa menutup badan usaha jika tidak menguntungkan.
- Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah).
- Modal berasal dari pribadi pemilik.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pemilik perusahaan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan, diantaranya yaitu:
- Mudah didirikan.
- Sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil.
- Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya.
- Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan.
- Pajak yang rendah.
- Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
- Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain.
Baca Juga : Stakeholder
Kekurangan Perusahaan Perseorangan, diantaranya yaitu:
- Modal terbatas
- Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan.
- Kualitas manajerial dan pekerja terbatas.
Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Ciri atau karakteristik Firma, diantaranya yaitu:
- Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
- Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
- Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan Persekutuan Firma (Fa), diantaranya yaitu:
- Jumlah modal besar.
- Kemampuan Manajemen lebih besar.
- Pendirian relatif mudah.
- Status badan usaha jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri.
- Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama.
- Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank).
- Pengelolaan perusahaan dapat dibagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu atau anggota.
Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (Fa), diantaranya yaitu:
- Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah.
- Bila ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dikatakan bubar.
- Bila salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggung.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Ciri atau karakteristik Persekutuan Komanditer (CV), diantaranya yaitu:
- Keanggotaan terdiri atas anggota pasif dan aktif.
- Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota.
- Sekutu aktif menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, tapi hanya penanam modal.
Baca Juga : Perusahaan Perseorangan
Kelebihan CV, diantaranya yaitu:
- Proses pendirian mudah.
- Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi.
- Cenderung lebih mudah mendapatkan kredit.
- Sebagai tempat menanamkan modal.
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih.
- Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan.
- Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan besarnya modal yang ditanam.
Kekurangan CV, diantaranya yaitu:
- Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan.
- Bisa terjadi selisih paham antar pemilik.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Ciri atau karakteristik Perseroan Terbatas (PT), diantaranya yaitu:
- Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham.
PT berorientasi mencari keuntungan atau profit. - Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi hukum.
- Pendirian PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementerian hukum dan ham.
- Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memiliki bagian saham dan bertugas memimpin pihak perusahaan
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham.
- Karyawan PT berstatus sebagai pegawai swasta.
- Saham mudah diperjualbelikan.
Kelebihan PT, diantaranya yaitu:
- Pengalihan kepemilikan mudah dilakukan
- Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
- Memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain mudah dilakukan.
Kekurangan PT, diantaranya yaitu:
- Biaya pembentukan relatif tinggi.
- Pembayaran pajak yang besar.
- Sulit menjaga rahasia perusahaan.
- Proses pendirian perusahaan yang panjang.
Baca Juga : Perusahaan Umum (Perum)
Kelebihan dan Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Berikut ini kebaikan atau kelemahan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), diantaranya yaitu:
- Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola.
- Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah.
- Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB).
- Sebagai penyedia barang dan jasa.
- Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik.
- Banyak menampung tenaga kerja.
- Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan.
- Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman.
- Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh.
- Menimbulkan persaingan tidak sehat.
- Mengalirnya devisa ke luar negeri.
Contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Berikut ini beberapa contoh BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), diantaranya:
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT Astra Internasional
- PT Freeport Indonesia
- PT Krakatau Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Aneka Elektrindo Nusantara
- PT Ghobel Dharma Nusantara
- PT Union Metal
- PT Fastfood Indonesia
- PT Exxon Company
Baca Juga : Pengertian Merger
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian BUMS, tujuan, fungsi, ciri, jenis, bentuk, kelebihan dan kekurangan serta contoh BUMS secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.