Bentuk Negara dan Kenegaraan – Dalam sebuah negara dan sistem kenegaraan memiliki bemtuk dan fungsinya yang beragam. Berdasarkaan menurut teori para ahli bentuk negara dan kenegaraan terdiri dari beberapa jenis dan ciri-ciri. Berikut penjelasan bentuk-bentuk negara yang dikelompokkan. Simak penjelasan artikel dibawah ini mengenai bentuk negara dan kewarganegaraan paling lengkap.
Bentuk Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkauasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksaannya, negara kesatuan dibangi menjadi 2 jenus, yaitu negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Jenis Negara Kesatuan:
Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi, adalah negara kesatuan yang sistem penerintahannya berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, adalah negara kesatuan kebalikan dari sistem tersentralisasi, yaitu kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Negara Kesatuan:
- Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
- Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Adanya supremasi parlemen pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Contoh bentuk negara kesatuan seperti Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Pada awalnya, negara-negara bagian tersebut adalah egara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sedangkan kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).
Ciri-Ciri Negara Serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
- Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
- Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh bentuk negara serikat sepert : Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun.
Trustee (perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
Mandat
Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
- Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Dominion
Negara dominion adalah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.
Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
- Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
- Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.
Itulah penjelasan tentang Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.