Sistem Ekonomi Pancasila – Sistem ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh ideologi pancasila dengan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Sistem ekonomi pancasila memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat tertentu.
Istilah ekonomi pancasila ini muncul pada tahun 1967 dalam artikel Dr. Emil Salim. Menurut Emil Salim, sistem ekonomi pancasila yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Artinya mekanisme pasar harus dibiarkan berjalan ditengah ekonomi berencana. Bentuk campur tangan pemerintah dibutuhkan saat terjadi pasar gagal membantu masyarakat miskin. Menurutnya, suatu sistem ekonomi lazimnya berkaitan erat dengan ideologi yang dianut suatu negara. Negara yang menganut sistem ekonomi pancasila yaitu Indonesia.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Menurut UUD 1945 Pasal 33 dan GBHN bab 3 B No. 14, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila diantaranya yaitu:
Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
- Perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan disusun sebagai usaha bersama.
- Sumber daya yang meliputi bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung dalamnya, dikuasai oleh negara dengan tujuan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
- Negara menguasai cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
- Perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
GBHN bab 3B No 14
Pembangunan ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan yang berdasarkan kepada demokrasi ekonomi maka pengarahan dan bimbingan wajib diberikan untuk terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Selain itu, ada 5 (lima) ciri pokok pada konsep ekonomi pancasila, diantaranya yaitu:
- Dikembangkannya koperasi.
- Adanya komitmen pemerataan.
- Lahirnya kebijakan ekonomi yang nasionalis.
- Perencanaan yang terpusat.
- Pelaksanaannya secara desentralisasi.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila, diantaranya yaitu
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi inisiatif dan kreasi masing-masing warga negara dikembangkan sepenuhnya selama tidak merugikan bagi kepentingan umum.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang sesuai atau yang dikehendaki.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
Ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian karena bersifat kontradiktif dengan nilai dan kepribadian bangsa Indonesia, diantaranya:
- Sistem “Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem “Etatisme”, negara sangat dominan dan mematikan potensi serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Itulah artikel tentang Sistem Ekonomi Pancasila : Pengertian, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila Lengkap . Semoga bermanfaat.