Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli – Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia yang berarti kekuatan rakyat. Secara umum, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang diharapkan dapat merubah hidup mereka. Demokrasi ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik yang setara.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Ada beberapa jenis demokrasi, tapi hanya ada 2 (dua) bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung yaitu demokrasi dimana semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam mengambil keputusan pemerintah. Sedangkan demokrasi perwakilan adalah demokrasi dimana seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat tapi kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan.
Pengertian Demokrasi Menurut Ahli
Abraham Lincoln
Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Samuel Huntington
Menurut Samuel Huntington, Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Charles Costello
Menurut Charles Costello, Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
C.F. Strong
Menurut C.F. Strong, Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
John L. Esposito
Menurut John L. Esposito, Demokrasi pada dasarnya kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Sidney Hook
Menurut Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Hannry B. Mayo
Menurut Hannry B. Mayo, Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Menurut Merriem, Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Ciri-Ciri Demokrasi
Adapun ciri-ciri demokrasi diantaranya yaitu:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi sudah terakomondasi dalam konstitusi NKRI. Menurut pendapat Almadudi, prinsip demokrasi yang kemudian dikenal sebagai “Soko Guru Demokrasi , diantaranya yaitu:
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan mayoritas.
- Hak minoritas.
- Jaminan hak asasi manusia.
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
- Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
- Nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Jenis Jenis Demokrasi
Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi langsung, yaitu sistem demokrasi yang megikut sertakan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan negara.
Demokrasi tidak langsung, yaitu sistem demokrasi yang digunakan untuk menyalurkan keinginan dari rakyat melalui perwakilan dari parlemen.
Demokrasi Berdasarkan Hubungan Antar Kelengkapan Negara
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu sistem demokrasi yang dimana rakyat memiliki perwakilan untuk menjabat di parlemen namun tetap di kontrol oleh rakyat dengan sistem referendum.
Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer, yaitu sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan, yaitu sistem demokrasi dimana kedudukan antara eksekutif dan legislatif terpisah, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem parlementer.
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat, yaitu sistem demokrasi gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Dalam sistem tersebut masih tetap ada badan perwakilan namun di kontrol oleh rakyat melalui referendum dan sifatnya obligator dan fakultatif.
Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi liberal, yaitu demokrasi berdasarkan atas hak individu suatu warga negara yang menekankan sebuah kebebasan setiap individunya dan sering mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi rakyat, yaitu demokrasi berdasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara yang didasari dari paham sosialisme dan komunisme yang mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia dengan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang mengutamakan kepentingan umum. Demokrasi pancasila merupakan ideologi negara Indonesia dan berasal dari Indonesia.
Demikian pembahasan tentang “Pengertian Demokrasi, Ciri, Prinsip dan Jenis Demokrasi Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat.