Pengertian Firma – Kalian mungkin sering mendengar istilah firma, apa yang dimaksud dengan firma? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian firma, ciri atau karakteristik, sifat, jenis, kelebihan dan kekurangan serta prosedur mendirikan firma secara lengkap.
Pengertian Firma
Secara etimologi kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Baca Juga : Retensi Pelanggan
Firma atau sering disingkat Fa merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Secara umum, pengertian firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.
Pengertian Firma Menurut Para Ahli
Undang-Undang Hukum Dagang RI
Pengertian firma menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Willem Molengraaff
Menurut Molengraaff, Pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.
Wery
Menurut Wery, Pengertian firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
Slagter
Menurut Slagter, Pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.
Baca Juga : Manajemen
Karakteristik Badan Usaha Firma
Berikut ini karakteristik atau ciri firma, diantaranya yaitu:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
- Menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha.
- Para anggota secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga.
- Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
- Para anggota firma memiliki hak untuk membubarkan firma.
- Setiap anggota firma bisa melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain.
- Semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota.
- Biasanya dilakukan dengan akta notaris, tapi ini bukan persyaratan mutlak.
Sifat Sifat Firma
Berikut ini beberapa sifat persekutuan firma, diantaranya yaitu:
- Keagenan atau perwakilan bersama.
- Umur terbatas.
- Memiliki tanggung jawab tak terbatas.
- Adanya kepentingan pada masing-masing anggota.
- Adanya partisipasi dalam persekutuan firma.
- Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar.
- Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi.
- Semua anggota bisa menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya.
- Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh setiap anggota.
- Semua anggota berhak mendapatkan pembagian laba persekutuan firma.
Baca Juga : Sistem Informasi Manajemen
Jenis-Jenis Firma dan Contohnya
Berikut ini macam macam jenis firma dan contohnya, diantaranya yaitu:
Firma Dagang
Firma dagang adalah jenis firma yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdangangan. Kegiatan utama firma dagang yaitu membeli dan menjual barang. Berikut beberapa contoh Firma Dagang diantaranya:
- Perusahaan Nike
- Perusahaan Diadora
- Perusahaan Crocs
Firma Non-Dagang
Firma non dagang adalah firma yang didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Berikut beberapa contoh firma Non-dagang diantaranya:
- Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
- Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
- Konsultan Bisnis
- Dan lainnya
Firma Umum (General Partnership)
Firma Umum adalah jenis firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum bertanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.
Firma Terbatas (Limited Partnership)
Firma Terbatas adalah jenis firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas. Berikut beberapa contoh firma terbatas diantaranya:
- Firma Indo Eternity
- Firma Multi Marketing
- Firma Sumber Rezeki
Baca Juga : Audit Manajemen
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan badan usaha firma, diantaranya:
- Sistem pengelolaan lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
- Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya memiliki lebih dari satu pemimpin.
- Modal awal terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
- Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
- Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
Kekurangan badan usaha firma, diantaranya:
- Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, tapi juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
- Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
- Apabila ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain bisa terseret didalamnya.
- Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
- Jika ada ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.
Baca Juga : Manajemen Produksi dan Operasi
Prosedur Mendirikan Firma
Ketentuan mengenai badan usaha firma tercantum dalam pasal 22 KUHD dimana pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga. Dalam pasal 23 dan 28 KUHD juga dijelaskan bahwa akta harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana akta tersebut dibuat kemudian akta wajib untuk diumumkan dalam Berita NKRI.
Akta akan memuat segala hal tentang firma seperti jenis usahanya, perjanjian usaha, kapan usaha didirikan serta kapan usaha tersebut akan berakhir. Sehingga dalam pendirian firma berkaitan erat dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan akta firma.
Firma tidak berbadan hukum karena perusahaan sudah memenuhi persyaratan secara materiil dan tidak memenuhi kualifikasi secara formal. Badan usaha firma memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dari kewajiban anggota pemiliknya, dalam hal ini termasuk wajib pajak.
Baca Juga : Manajemen Biaya
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian firma, ciri atau karakteristik, sifat, jenis, kelebihan dan kekurangan serta prosedur mendirikan firma secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.