Pengertian Menurut Ahli, Ciri-Ciri dan Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak berada dalam kandungan hingga dilahirnya di dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
Hak Asasi Manusia terdiri dari tiga kata yang setiap masing-masing kata memiliki arti. Hak berarti sebuah kepemilikan atau kepunyaan atas sesuatu, sedangkan Asasi berati sesuatu hal yang utama dan mendasar, dan manusia sebagai pemiliki hak asasi. Jadi, jika diartikan secara sederhana, Hak Asasi Manusia berarti suatu hal mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Dalam kehidupan, sering sekali kita mendengar tentang pelanggaran-pelanggaran HAM yang masih kerap terjadi sehingga membuat kita menjadi prihatin. Karena itulah kita perlu mengetahui secara jelas tentang pengertian Hak Asasi Manusia. Simak penjelasan dibawah ini tentang pengertian Hak Asasi Manusia menurut pendapat ahli.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Ahli
Ada banyak ahli yang turut mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hak Asasi Manusia, berikut ini beberapa pendapat para ahli tentang pengertian HAM.
Pengertian HAM Menurut UU. NO.39 Tahun 1999
HAM Menurut UU. NO.39 Tahun 1999 adalah suatu perangkat hak yang telah melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dimana hak tersebut merupakan sebuah anugerah yang mesti dihargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi martabat dan harkat pada setiap manusia.
Pengertian HAM Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
HAM Menurut KBBI adalah HAM sebagai hak yang dilindungi oleh PBB, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk merdeka, hak untuk memiliki pendapat, termasuk juga hak untuk mengeluarkannya, serta hak untuk hidup. Pengertian ini mengacu juga pada deklarasi Internasional yang dikeluarkan oleh PBB.
Pengertian HAM Menurut PBB
HAM Menurut PBB adalah hak-hak yang diperlukan menjadi hak untuk tidak disiksa, ditahan, bahkan tidak dihukum. Ada lagi hak kepemilikan, hak untuk menerima pendidikan, memeluk agama, memiliki nasionalitas, pekerjaan, kehidupan yang berbudaya, dan lain sebagainya.
Pengertian HAM Menurut Miriam Budiarjo
HAM Menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
Pengertian HAM Menurut Kevin Boyle dan David Beetham
HAM Menurut Kevin Boyle dan David Beetham adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Pengertian HAM Menurut John Locke
HAM Menurut John Locke adalah hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang memiliki sifat secara kodrati. Yang berarti bahwa hak yang dipunyai manusia menurut kodratnya tidak bisa kita pisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya, karena hak asasi manusia itu sifatnya suci.
Pengertian HAM Menurut C. De Rover
HAM Menurut C. De Rover adalah Adanya hak hukum yang dipunyai oleh setiap orang sebagai seorang manusia. Hak-hak tersebut memiliki sifat universal dan dipunyai oleh setiap orang, miskin maupun kaya, perempuan dan laki-laki. Hak-hak tersebut mungkin saja dapat dilanggar tetapi tidak akan pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan suatu hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut adalah hukum. Hak asasi manusia ini dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional yang ada dibanyak negara yang ada didunia. Hak asasi manusia merupakan hak pokok atau hak dasar yang telah dibawa manusia dari sejak lahir yang menjadi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mesti dijunjung tinggi, dilindungi dan dihormati oleh setiap negara, pemerintah, setiap orang dan hukum. Hak asasi manusia tersebut bersifat abadi dan universal.
Pengertian HAM Menurut Austin dan Ranney
HAM Menurut Austin dan Ranney adalah Suatu ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Pengertian HAM Menurut Franz Magniz- Sueno
HAM Menurut Franz Magniz- Sueno adalah HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia yang bukan disebabkan karenan pemberian kepadanya oleh masyarakat. Jadi, bukan dikarenakan adanya hukum positif yang telah berlaku, melainkan merupakan mengacu pada martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai tersebut karena ia adalah seorang manusia.
Pengertian HAM Menurut Oembar Seno Adji
HAM Menurut Oembar Seno Adji adalah hak-hak asasi manusia merupakan hak yang telah ada melekat dalam diri pada martabat seorang manusia sebagai makhluk atau insan ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh untuk dilanggar kepada siapapun dan seolah-olah merupakan suatu tempat yang suci.
Pengertian HAM Menurut Haar Tilar
HAM MenurutHaar Tilar adalah segala hak yang telah melekat dalam diri setiap makhluk atau insan manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak dapat hidup sebagai seorang manusia. Hak tersebut ditemukan ada semenjak dia lahir ke dunia.’
Pengertian HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerborpranoto
HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerborpranoto adalah suatu hak yang bersifat fundamental atau mendasar atau asasi. Yang dimiliki oleh setiap orang atau manusia mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan dapat terpisahkan karena itu bersifat suci dari Ilahi.
Pengertian HAM Menurut Mahfudz M.D
HAM Menurut Mahfudz M.D adalah suatu hak yang telah melekat pada martabat dari setiap manusia yang mana hak itu akan dibawa sejak dia lahir kedunia sehingga pada hakikatnya untuk hak tersebut bersifat kodrati.
Pengertian HAM Menurut Peter R. Baehr
HAM Menurut Peter R. Baehr adalah suatu hak dasar yang bersifat mutlak dan mesti dimiliki pada setiap insan atas perkembangan dirinya.
Pengertian HAM Menurut Jack Donney
HAM Menurut Jack Donney adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan yang maha esa.
Pengertian HAM Menurut SHAW
HAM Menurut SHAW adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, pembenaran dan isi hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.
Pengertian HAM Menurut G.J Wolhos
HAM Menurut G.J Wolhos adalah sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setipa manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orangh lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusian.
Pengertian HAM Menurut Leah Kevin
HAM Menurut Leah Kevin adalah membagi pengertian HAM kedalam dua makna dasar yaitu:
- Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia.
- Yang kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.
Pengertian HAM Menurut Kaelan
HAM Menurut Kaelan adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Pengertian HAM Menurut Jan Materson
HAM Menurut Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Pengertian HAM Menurut Koentjoro Peorbapranoto
HAM Menurut Koentjoro Peorbapranoto adalah hak-hak yang dimiliki manusia menuru kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci.
Pengertian HAM Menurut Muladi
HAM Menurut Muladi adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada beberapa ciri khusus pada Hak Asasi Manusia (HAM), berikut antara lain:
- HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
- HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
- HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
- HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
alam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi, berikut beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain:
- Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
- Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
- Peristiwa Tanjung Priok 1984
- Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
- Peristiwa Santa Cruz – 1991
- Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
- Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
- Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
- Tragedi Trisakti – 1998
- Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
- Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
- Kasus Bulukumba tahun 2003
- Peristiwa Abepura Papua – 2003
- Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
Itulah penjelasan tentang Pengertian Penduduk Menurut Pendapat Para Ahli yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.