Hak Asasi Manusia atau HAM adalah Hak paling mendasar yang dimiliki setiap manusia sejak dilahirkan di Dunia, atau hak yang secara kodrati sudah melekat dalam diri manusia yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu bukti kesempurnaan yang diciptakan Tuhan untuk manusia adalah akal dan pikiran yang membedakan manusia dengan makhluk cipatan lainnya. Sejak awal diciptakan hingga dilahirkan, manusia telah diberi anugrah hal-hal yang melekat pada dirinya yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Hal tersebutlah yang kenal dengan Hak Asasi Manusia.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1
Menurut UU tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM Menurut John Locke
Menurut John Locke, HAM adalah hak-hak yang telah diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati, tidak ada kuasa apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat sangat mendasar (fundamental) bagi hidup maupun kehidupan manusia serta merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM Menurut Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji mengartikan HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Pengertian HAM Menurut Franz Magnis- Suseno
Menurut Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
Pengertian HAM Menurut Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo memberi batasan pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hal yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Pengertian HAM Menurut A.J.M. Milne
Menurut A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
Pengertian HAM Menurut David Beetham dan Kevin Boyle
David Beetham dan Kevin Boyle, mengartikan HAM serta kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak setiap individu yang bermula dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Pengertian HAM Menurut Austin-Ranney
Menurut Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Pengertian HAM Menurut C. de Rover
Menurut C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
- Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia.
- Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
- Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi secara langsung. Contoh Hak Asasi Pribadi, seperti :
- Hak untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
- Hak untuk menyatakan pandangan atau mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk aktif dalam sebuah organisasi maupun perkumpulan.
- Hak untuk memeluk, menjalankan agama atau kepercayaan yang diyakini.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak yang berhubungan dengan kebebasan untuk memilih dan menentukan pandangan politik. Contoh hak asasi politik, seperti:
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk merintis partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk mengajukan suatu petisi.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak Asasi Hukum adalah hak yang dimiliki setiap manusia untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam prosedur hukum dan pemerintahan. Contoh hak asasi hukum seperti:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil)
- Hak mendapat perlindungan dan layanan hukum.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak Asasi Ekonomi adalah hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian seperti jual beli dan sebagainya. Contoh hak asasi ekonomi seperti;
- Hak untuk melakukan kegiatan jual beli.
- Hak untuk mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak untuk menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak asasi yang berfokus pada kegiatan yang lebih speesifik, yaitu hak untuk diperlakukan yang sama dalam cara peradilan atau pengadilan. Contoh gak asasi peradilan seperti:
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak asasi sosial budaya adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan bersosialisasi. Contoh hak asasi sosial budaya seperti:
- Hak untuk menentukan dan mengenyam pendidikan.
- Hak untuk memperoleh pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Itulah artikel lengkap yang membahas tentang Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli, Macam-Macam HAM. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi pembaca dan dapat dijadikan sebagai sumber literature dalam pembelajaran.