Pengertian Penduduk – Dalam sebuah negara pasti memiliki jumlah penduduk dan warga negara. Penduduk yang telah memiliki usia yang ditetapkan dalam peraturan UU akan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sehingga sudah sah menjadi warga negara suatu negara. Setelah sebelumnya kita membahas tentang warga negara dan kewarganegaraan, kali ini kita akan membahas pengertian penduduk.
Keberadaan penduduk dalam suatu negara memiliki peranan yang sangat penting. Dapat dibilang penduduk merupakan jiwanya negara, karena suatu negara yang tidak memiliki penduduk maka negara tersebut akan mati. Lalu apa yang disebut dengan penduduk?
Secara umum penduduk adalah orang yang menempati suatu wilayah geografis suatu negara selama kurang lebih enam bulan dan atau mereka berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap.
Penduduk didefinisikan menjadi dua:
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.
Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam istilah sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Selain pengertian diatas, ada beberapa ahli yang turut serta mengemukakan pendapatnya tentang penduduk. Berikut pengertian penduduk menurut ahli.
Pengertian Penduduk Menurut Pendapat Para Ahli
Pengertian Penduduk Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 2
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 2, penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pengertian Penduduk Menurut Dr.Kartomo
Menurut Dr.Kartomo, penduduk adalah sejumlah orang yang mendiami suatu daerah tertentu. Apabila di daerah didiami oleh banyak orang dan menetap di sana, maka itu bisa diartikan sebagai penduduk terlepas warga negara atau pun bukan.
Pengertian Penduduk Menurut Jonny Purba
Menurut Jonny Purba, penduduk adalah orang yang menjadi dirinya pribadi maupun menjadi anggota keluarga, warga negara maupun anggota masyarakat yang memiliki tempat tinggal di suatu tempat di wilayah negara tertentu dan juga pada waktu tertentu.
Pengertian Penduduk Menurut AA Nurdiman
Menurut AA Nurdiman, penduduk adalah sekumpulan orang yang menetap dan juga berdomisili di dalam suatu negara.
Pengertian Penduduk Menurut P.N.H Simanjuntak
Menurut P.N.H Simanjuntak, penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau pun yang sedang berdomisili di suatu negara.
Pengertian Penduduk Menurut Badan Kependudukan dan Catatan sipil
Penduduk Menurut Badan Kependudukan dan Catatan sipil, adalah orang yang mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan atau mempunyai KK (Kartu Keluarga).
Pengertian Penduduk Menurut Srijanti dan A. Rahman
Menurut Srijanti dan A. Rahman, penduduk adalah orang yang menempati suatu wilayah tanpa melihat status kewarganegaraan.
Pengertian Penduduk Menurut Ahmad Yani dan Mamat Rahmat
Menurut Ahmad Yani dan Mamat Rahmat, penduduk adalah komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara.
Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk
- Fertilasi, menyangkut peranan kelahiran pada perubahan penduduk sedangkan natalitas mencakup peranan kelahiran pada perubahan penduduk dan reproduksi manusia.
- Mortalitas atau kematian merupakan salah satu di antara tiga komponen demografi yang dapat mempengaruhi perubahan penduduk.
- Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara atau pun batas administratif/batas bagian dalam suatu negara. Jadi migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah ke daerah lain.
Itulah penjelasan tentang Pengertian Penduduk Menurut Pendapat Para Ahli yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.