Pengertian Bank – Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau banknote. Sedangkan menurut arti etimologi, bank berasal dari Italia “Banque” yang berarti bangku. Bangku diartikan sebagai meja operasional pada bankir zaman dahulu dalam melayani seluruh nasabahnya. Dari istilah Bangku tersebutlah kemudian menjadi populer dengan nama Bank.
Sedangkan pada pengertian umum, Bank adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian bank, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pembahasan Bank.
Pengertian Bank
Untuk lebih memahami tentang pengertian Bank, berikut ini beberapa pengertian menurut ahli dan berbagai sumber.
Pengertian Bank Menurut Dr. B.N. Ajuha
Dr. B.N. Ajuha mengemukakan pendapatnya tentang pengertian bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
Pengertian Bank Menurut Kasmir 2003
Menurut Kasmir, bak diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
Pengertian Bank Menurut Pierson
Pendapat Pierson mengenai bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
Pengertian Bank Menurut Abdullah
Pada tahun 2005, Abdullah menyatakan pendapatnya tentang pengertian bank adalah bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.
Pengertian Bank Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut UU RI No. 10 pada tahun 10 November 1998, tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Pengertian Bank Menurut UU RI No 23 Tahun 1999
Menurut UU RI No 23 tahun 1999 mengartikan bank sebagai bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Pengertian Bank Menurut PSAK No. 31
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, mengartikan Bank sebagai lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Tujuan Bank
Tujuan dari dunia perbankan Indonesia adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan tujuan dari Bank adalah berikut ini:
- Meningkatkan Pemerataan , Tujuan didirikan bank adalah sebagai usaha untuk menyamakan keberadaan ekonomi rakyat satu dengan lainnya melalui menabung, maka rakyat akan banyak memiliki tabungan.
- Pertumbuhan Ekonomi, bank memiliki deposito dan tabungan yang berangsur naik tiap waktu.
- Stabilitas Nasional, bertujuan agar taraf hidup naik juga menaikkan keuangan nasional.
Fungsi Bank
Bank memiliki fungsi umum yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary yang dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).
Bank memiliki 3 fungsi utama yaitu
- Agent of Trust
Agent of Trust adalah kepercayaan, yang berarti kepercayaan menjadi kunci dan dasar utama kegiatan utama (trust). Kepercayaan dalam artian ini yang meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran kembali ke masyarakat atau bank lain. - Agent of Development
Dalam hal ini bank difungsikan untuk memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat. - Agent of Service
Selainfungsi diatas, bank juga berfungsi memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat secara umum, seperti pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.
Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980
- Penciptaan Uang
- Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
- Penghimpunan dana simpanan masyarakat
- Mendukung kelancaran transaksi internasional
- Penyimpanan barang-barang berharga
- Pemberian jasa-jasa lainnya
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, praktik perbankan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis seperti dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, status dan Cara Menentukan Harga. Berikut penjelasannya.
Bank dilihat dari fungsinya
Menurut Undang-Undang No 7 tahun 1992 dan kemudian ditegaskan dalam Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank jika dilihat dari fungsinya antara lain:
- Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil. - Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usalah perbankan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dikatakan bank umum karena dalam bank ini memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Bank jenis ini lebih banyak dikenal dengan Bank Komersil. - Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang kegiatan perbankannya dilaksanakan secara konvensional maupun dengan prinsip syariah Islam, dan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya melayani perhimpunan dan penyaluran dana. Dalam perhimpunan dana, BPR dilarang menerima simpanan Giro. Serta dalam wilayah operasi, BPR dibatasi hanya pada wilayah tertentu saja, pada hal ini larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing. Karena itulah, kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan dengan bank umum.
Bank Dilihat dari Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, berikut jenis-jenis bank, antara lain:
- Bank Milik Pemerintah, Meliputi Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara dan lain-lain.
- Bank Milik Swasta Nasional, Meliputi Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon dan lain sebagainya.
- Bank Milik Asing, Meliputi Citibank, Standard Chartered Bank dan lain sebagainya.
- Bank Campuran, Meliputi Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
Bank Dilihat dari Statusnya
Berdasarkan statusnya, bank dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi keluar negeri, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan mata uang asing secara keseluruhan. - Bank Non Devisa
Bank Non Devisa adalah bank yang memiliki hak melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara negara tertentu saja.
Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga
Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Bank prinsip konvesional
Bank prinsip konvesional adalah bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan. - Bank prinsip syariah
Bank prinsip syariah adalah bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.
Itulah artikel lengkap yang membahas tentang Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Jenis-jenis Bank. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi pembaca dan dapat dijadikan sebagai sumber literature dalam pembelajaran.