Pengertian Zakat, Hukum, Syarat, Macam-Macam Zakat dan Cara Menghitung Zakat Paling Lengkap

Posted on

Zakat – Zakat adalah rukun islam nomor 3 yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Dalam mengeluarkan zakat terdapat ketentuan-ketentuan yang sebelumnya harus diketahui sebelum seseorang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat atau belum.

Zakat penting bagi seseorang, karena hal ini berkaitan dengan fungsi sosial. Dimana ketika seseorang memberikan zakat, maka ada orang lain yang menerimanya.

Pengertian Zakat

Diartikan secara etimologis, zakat adalah sesuatu yang menyucikan dan bertumbuh. Artinya, walau secara fisik seseorang mengeluarkan zakat seperti uang, namun hakikatnya uang tersebut tidak hilang atau berkurang. Uang tersebut akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi akan diberikan rezeki lebih karena keihlasannya memberikan zakat.

Secara umum, zakat adalah sejumlah harta wajib yang dikeluarkan seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah islam.

Hukum Zakat

Hukum dalam berzakat adalah wajib. Zakat merupakan sebuah kewajiban individu yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang memiliki harta tertentu. Perhatikan firman Allah tentang zakat dibawah ini.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)

Syarat Zakat

Syarat wajib mengeluarkan zakat antara lain:

  1. Islam
    Zakat hanya wajib dikeluarkan oleh seorang beragama Islam, sedangkan Non Muslim tidak wajib membayar zakat.
  2. Merdeka
    Budak yang tidak memiliki apa-apa tidak diwajibkan untuk membayar pajak, karena semua hartanya adalah milik tuannya.
  3. Baligh atau Berakal
    Syarat untuk mengeluarkan zakat selanjutnya adalah anak kecil yang belum baligh serta orang gila atau tidak berakal, karena keduanya tidak terkena beban hukum syariat.
  4. Memiliki Nishab
    Nishab adalah batas atau ukuran terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i sebagai pedoman untuk menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi pemiliknya. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وَيَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
    “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”. (Al Baqarah:219).

Macam-Macam Zakat

Secara fisik, zakat dibedakan menjadi 2 jenis, yait zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat yang diberikan saat bulan Ramadhan sebelum hari raya idul fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, beras atau kurma. Tujuan pemberikan zakat fitrah adalah agar semua orang bisa makan makanan layak saat lebaran.

Zakat mal adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, dan masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:

  • Fakir : Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin : Golongan orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
  • AMil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Mu’allaf : Orang yang baru masuk islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin : Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya namun tidak sanggup membayar hutannya.
  • Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan

Perhitungan Zakat

Dalam perhitungan dan perumusan zakat sebetulnya ada kelompok amil atau penyalur zakat yang membantu pemilik harta menghitung zakat yang dikeluarkan. Namun, sebaiknya anda juga perlu memahami cara perhitungannya sehingga proses pemberian zakat akan lebih dekat.

Perhitungan Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah adalah hal yang mudah dilakukan. Karena setiap orang mengeluarkan zakat fitrah dalam jumlah yang sama, jadi tidak memerlukan perhitungan khusus. Zakat fitrah yang diberikan berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan sehari hari. Seperti di Indonesia yang rata-rata mengkonsumsi beras sebagai menu utamanya, maka beras dijadikan sebagai media zakat fitrah.

Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap orang mulai dari bayi hingga dewasa, dengan memberikan 3,5 liter atau 2,5kg beras. Atau bisa juga diuangkan dengan jumlah yang sesuai dari harga 2,5kg beras.

Perhitungan Zakat Mal
Perhitungan zakat mal adalah 2,5%dari harta yang dimiliki selama 1 tahun, dapat berupa emas, hasil panen, atau semua aset yang dimiliki seperti rumah, tanah dan tabungan.

Seseorang yang wajib membayar zakat mal adalah orang yang kekayaanya sudah mencapai 85kali harga emas setiap gramnya.

Contoh:
Jika hasil panen, harta dan emas yang dimiliki dalam setahun mencapai RP150.000.000, Sementara, harga emas per gram adalah RP.500.000,. Maka nishab atau batas minimal zakat 85 x Rp.500.000, = Rp42.000.000.

Sehingga, harta orang tersebut di atas nishab. Ketentuan perhitungan yang harus diberikan adalah 2,5% x Rp150.000.000 =Rp. 3.750.000

Itulah penjelasan tentang  Zakat, Hukum, Syarat, Macam-Macam Zakat dan Cara Menghitung  yang bisa dijadikan sebagai sumber literatur untuk anda. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dalam dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Agama.